FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 38 pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli, Senin (26/5).
Menurut Harli, nilai anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya kolusi atau persekongkolan yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan proyek pengadaan ini.
Dimana menurut Harli, pada saat itu kebutuhan Indonesia terhadap perangkat laptop berbasis chromebook masih dipertanyakan.
“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uji coba penggunaan chromebook telah dilakukan oleh Kemendikbudristek.
“Di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” katanya. (DR)






