Internasional

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Redaksi
×

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara
Dok. Mantan pejabat Mahkamah Agung - Zarof Ricar)

FaktaID.net – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini menjadi 18 tahun penjara, naik dua tahun dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang sebelumnya menghukumnya selama 16 tahun.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Albertina Ho, dengan dua anggota hakim yakni H. Budi Susilo dan Agung Siswanto. Dalam amar putusan yang dikutip pada Jumat (25/7), majelis menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”

Baca Juga :  Jika AS Serang Iran Lagi, IRGC: Serangan Kami Akan Berbeda dan Lebih Keras

Majelis hakim menilai tindakan pidana yang dilakukan oleh Zarof telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mereka mudah disuap dan mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” demikian bunyi pertimbangan majelis.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait vonis banding tersebut karena belum menerima salinan lengkap putusan.

Baca Juga :  Peran Jaga Perang, KRI Diponegoro Lintasi Teluk Aden dan Laut Merah

“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (25/7).

Anang menyebut informasi mengenai putusan baru diketahui melalui pemberitaan media. Pihaknya akan segera mempelajari dokumen resmi setelah diterima dan menyampaikan sikap resmi.

“Segera setelah kami lihat salinan lengkapnya, baru kami akan memberikan pernyataan resmi,” lanjut Anang. (DR)