FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex serta entitas anak usahanya pada Senin, 9 September 2025.
Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah saksi dari kalangan industri perbankan yang institusinya terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa lima saksi tersebut berasal dari Bank BJB sebanyak empat orang dan seorang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” ujar Kapuspenkum.
Satu orang saksi dari Bank BNI yang diperiksa adalah berinisial SH, selaku Relationship Manager. Bank BNI diketahui turut terseret dalam kasus ini setelah memberikan pinjaman sindikasi bersama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai kredit sindikasi dari dua bank pelat merah dan LPEI tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, saksi-saksi dari Bank BJB yang diperiksa berasal dari beragam divisi. Salah satu petinggi yang dimintai keterangan adalah GSI, selaku Pemimpin Grup Komersial Bank BJB.
Tiga saksi lain merupakan staf dan manajer Bank BJB, yakni FP selaku Manager Sekretariat Direksi Bank BJB tahun 2020, HP selaku Staf Pelaporan Divisi Operasional Bank BJB sejak 2024 yang juga pernah menjabat Staf Operasional Kredit Korporasi pada 2019–2021, serta HA selaku Auditor pada Bank BJB. (DR)






