FaktaID.net — Upaya kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasanresmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Dalam amar putusan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang tercantum di laman resmi MA, majelis hakim agung menyatakan “Tolak kasasi terdakwa.”
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap minutasi oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.






