Hukum  

Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman

Redaksi
Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah jemput paksa dilakukan setelah Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia akhirnya diamankan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Markas Besar Interpol Terima Berkas Red Notice Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Menurut Anang, Laode tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Sikap tersebut dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum.

Baca Juga :  OTT KPK: Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Dinas, Terima Aliran Dana Rp804 Juta

“Sengaja menghindari,” kata Anang. Dia menjawab alasan Laode mangkir tiga kali dalam panggilan Kejagung.

Usai diamankan pada Senin (11/5) malam, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.