FaktaID.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja dengan potensi kerugian negara mencapai Rp580 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, di Kota Serang, Rabu, menyebut para tersangka berinisial RS, CX, HG, GM, dan LCH.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah setelah tim penyidik PNS (PPNS) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya,” ujar Aim dalam konferensi pers, Rabu (13/5).
Kelima tersangka terdiri dari satu WNI dan empat WNA. DJP juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terungkap dari informasi intelijen keuangan terkait transaksi yang tidak sesuai profil wajib pajak sepanjang 2016–2019. Tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Putra Steel Indonesia (PSI), PT Putra Steel Merdeka (PSM) di Tangerang, serta PT BPN di wilayah Serang.




