“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya.
Meski kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mengambil langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan proses transformasi digital berjalan selaras dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. (DR)






