Nasional

Aturan Baru Pemerintah: Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Boleh Punya Akun Platform Berisiko

Redaksi
×

Aturan Baru Pemerintah: Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Boleh Punya Akun Platform Berisiko

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Pemerintah: Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Boleh Punya Akun Platform Berisiko
Pemerintah terbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya.

Meski kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidak Pelabuhan Karimun, Mentan Amran Tegaskan Usut 1.000 Ton Beras Ilegal

Meutya juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mengambil langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan proses transformasi digital berjalan selaras dengan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga :  Dandim Mimika Ingatkan Kembali Prajurit dan PNS Jauhi Segala Perjudian

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. (DR)