Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beraksi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan tersebut.
Nurul menjelaskan, harga bayi dari pihak orang tua berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, di tangan perantara, harga tersebut melonjak menjadi Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung pada jumlah pihak yang terlibat dalam jaringan.
Saat ini, seluruh bayi yang berhasil diselamatkan masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (DR).




