FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2026, dengan pengamanan dari personel TNI Kodim 0204 Tanggamus. Adapun lokasi penggeledahan meliputi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar pihak Kejari Pringsewu, dikutip Sabtu (7/2).
Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026. Dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, seperti ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan, serta dugaan perbedaan antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (DR)






