Komdigi dan Polri Teken MoU, Percepat Penanganan Kasus Penipuan dan Judi Online

Redaksi
Komdigi dan Polri Teken MoU, Percepat Penanganan Kasus Penipuan dan Judi Online
Dok. Keterangan Menkomdigi, Meutya Hafid dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo/Foto: Komdigi)

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kesepakatan ini akan memperkuat koordinasi di lapangan dalam menangani berbagai bentuk kejahatan digital.

Baca Juga :  Polri Usut Iklan Judi Online di Streaming Debat Pilgub Jabar

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), hingga penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan tindak pidana siber agar dapat berjalan tanpa hambatan teknis.

Baca Juga :  Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor WIKA dan Sejumlah Lokasi dalam Kasus Korupsi PTPN XI

Melalui MoU ini, pemerintah berharap proses penanganan kasus kejahatan digital dapat dipangkas, alur kerja menjadi lebih efisien, serta setiap laporan masyarakat bisa ditangani secara cepat guna meminimalkan risiko jatuhnya korban. (DR)