Nasional

KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Esok Lusa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

Redaksi
×

KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Esok Lusa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

Sebarkan artikel ini
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Esok Lusa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA
Dok. Bupati Pati, Sudewo /Foto: IG @pemkabpati_)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Pati, Sudewo (SDW), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Jumat (22/8) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (25/8), dikutip dari detikcom.

Sudewo seharusnya diperiksa pada Jumat lalu, namun ia absen dengan alasan memiliki agenda lain.

Baca Juga :  Lantik 99 Satgas, BPA Kejaksaan Perketat Monitoring Aset Pusat dan Daerah

Sebelumnya, SDW disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Dalam kasus yang sama, KPK telah menahan ASN Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, yang menjabat Ketua Pokja proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro dengan nilai kontrak Rp164,51 miliar.

Baca Juga :  Puspom TNI Gelar Apel Personel Dalam Rangka HUT TNI ke-79

Risna diduga merekayasa persyaratan tender atas permintaan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan untuk memenangkan pihak tertentu.

Meski perusahaan yang semula diproyeksikan sebagai pemenang gugur, skenario tender tetap diatur sehingga PT Istana Putra Agung akhirnya keluar sebagai pemenang.

Dari praktik itu, Risna diduga menerima Rp600 juta sebagai bagian dari commitment fee. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memeriksa keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini. (DR)