Nasional

MUI: Jamaah Haji Visa Furada Perlu Diberi Pemahaman, Visa Adalah Kewenangan Arab Saudi

Redaksi
×

MUI: Jamaah Haji Visa Furada Perlu Diberi Pemahaman, Visa Adalah Kewenangan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
MUI: Jamaah Haji Visa Furada Perlu Diberi Pemahaman, Visa Adalah Kewenangan Arab Saudi
Dok. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud.

FaktaID.net – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menyampaikan imbauan agar calon jamaah haji yang menggunakan visa furada memahami bahwa pengurusan visa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furada atau mujamalah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H.

“(Jamaah) harus diberi tahu dan pemahaman bahwa perusahan-perusahaan yang melakukan ini memang harus memahami bahwa visa ini (furada) bukan urusannya visa pemerintah Indonesia,” kata Kiai Marsudi dikutip dari MUIDigital, Selasa (3/6) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor

Ia menegaskan bahwa visa furada sepenuhnya menjadi otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Kiai Marsudi mengibaratkan pengajuan visa ini seperti proses permohonan visa ke negara lain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat dua jenis visa haji, yakni visa reguler dan visa furada. Visa reguler merupakan visa yang dikelola langsung oleh pemerintah untuk program haji reguler maupun haji khusus.

“Kedua visa mujamalah atau disebut haji ifrad atau furada. Mandiri atau sendiri-sendiri. Tapi kalau pemerintah Arab Saudi ngasih, ya itu haknya. Kalo Arab Saudi gak ngasih itu haknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Ia menambahkan bahwa apabila Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa furada, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan oleh pemerintah Indonesia maupun masyarakat. Pasalnya, keputusan tersebut merupakan hak penuh dari Kerajaan Arab Saudi.

“Mau ngasih pemerintah Indonesia gak ngelarang. Kalo gak ngasih, pemerintah Indonesia gak boleh marah-marah karena itu haknya pemerintah Arab Saudi,” tegasnya. (DR)