FaktaID.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menjalin kerja sama bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Hal ini terungkap dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut telah dituangkan dalam perjanjian resmi antara kedua lembaga. Langkah ini bertujuan meningkatkan sinergi serta koordinasi dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4).
Selain memperkuat penegakan hukum, OJK juga terus mencermati dinamika pasar keuangan dan berkoordinasi dengan self regulatory organization (SRO) pasar modal untuk menentukan langkah kebijakan yang diperlukan.
Kiki menjelaskan, sejumlah kebijakan telah disiapkan guna menjaga stabilitas pasar saham. Kebijakan tersebut meliputi pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), penundaan penerapan pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, serta pengaturan batasan auto rejection.
“Pada 13 Maret 2026, OJK dan perusahaan efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut,” kata dia.






