FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali mengingatkan adanya aturan jelas mengenai penggunaan strobo, sirene, maupun rotator di jalan raya, khususnya saat konvoi kendaraan.
“Saya rasa untuk VVIP dalam konvoi itu ada aturan, itu boleh. Ya mungkin yang ilegal yang saya lihat harus ditertibkan lah,” ujar Agus seusai menghadiri perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Ahad (21/9).
Agus menjelaskan, dirinya sudah pernah mengimbau Polisi Militer (POM) TNI untuk mematuhi ketentuan terkait pemakaian strobo. Ke depan, ia berencana mengintensifkan sosialisasi agar aturan tersebut dipahami.
Ia pun mencontohkan sikap pribadinya yang tidak mengizinkan penggunaan strobo oleh pengawal jika tidak ada kebutuhan mendesak.
“Saya ingin berkendara nyaman dan tetap menghargai pengguna jalan lain,” katanya.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa strobo dan sirene seharusnya hanya dipakai pada situasi darurat yang membutuhkan kecepatan tinggi, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
Sebelumnya, isu penggunaan strobo di jalan raya mendapat sorotan publik lewat gerakan masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk.” Aksi ini muncul karena banyak warga menilai strobo kerap disalahgunakan oleh oknum, terutama saat terjadi kemacetan di Jakarta.
Warga juga menekankan bahwa strobo semestinya dipakai hanya untuk keadaan darurat atau urusan negara yang benar-benar penting, bukan sekadar alasan terburu-buru di jalan. (DR)






