Nasional

Panglima TNI Tegaskan Strobo dan Sirene Hanya untuk Kondisi Darurat

Redaksi
×

Panglima TNI Tegaskan Strobo dan Sirene Hanya untuk Kondisi Darurat

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Tegaskan Strobo dan Sirene Hanya untuk Kondisi Darurat
Dok. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto/Foto: Ist)

FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali mengingatkan adanya aturan jelas mengenai penggunaan strobo, sirene, maupun rotator di jalan raya, khususnya saat konvoi kendaraan.

“Saya rasa untuk VVIP dalam konvoi itu ada aturan, itu boleh. Ya mungkin yang ilegal yang saya lihat harus ditertibkan lah,” ujar Agus seusai menghadiri perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Ahad (21/9).

Agus menjelaskan, dirinya sudah pernah mengimbau Polisi Militer (POM) TNI untuk mematuhi ketentuan terkait pemakaian strobo. Ke depan, ia berencana mengintensifkan sosialisasi agar aturan tersebut dipahami.

Baca Juga :  MUI: Jamaah Haji Visa Furada Perlu Diberi Pemahaman, Visa Adalah Kewenangan Arab Saudi

Ia pun mencontohkan sikap pribadinya yang tidak mengizinkan penggunaan strobo oleh pengawal jika tidak ada kebutuhan mendesak.

“Saya ingin berkendara nyaman dan tetap menghargai pengguna jalan lain,” katanya.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa strobo dan sirene seharusnya hanya dipakai pada situasi darurat yang membutuhkan kecepatan tinggi, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Lilin Dari 21 Desember Hingga 2 Januari 2025

Sebelumnya, isu penggunaan strobo di jalan raya mendapat sorotan publik lewat gerakan masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk.” Aksi ini muncul karena banyak warga menilai strobo kerap disalahgunakan oleh oknum, terutama saat terjadi kemacetan di Jakarta.

Warga juga menekankan bahwa strobo semestinya dipakai hanya untuk keadaan darurat atau urusan negara yang benar-benar penting, bukan sekadar alasan terburu-buru di jalan. (DR)