Hukum

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Redaksi
×

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi
Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus mendalami penyidikan kasus peredaran narkotika yang menyeret dua perwira polisi, yakni AKP Malaungi (M) dan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga memburu terduga bandar narkoba Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya fokus pada tindak pidana narkotika, Polda NTB juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis haram tersebut.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai aparat penegak hukum harus menerapkan pasal berlapis apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika.

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia

“Seharusnya begitu, kalau Polri apalagi Kapolres terlibat narkotika dengan bandar harus dijerat beberapa ketentuan pasal,” tegas Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (27/2).

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dan jaringan distribusinya dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan aliran dana dari bandar, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Kasat dan Kapolres, maka dapat dikenakan pasal TPPU dan tindak pidana korupsi.

“Peredaran narkotika dan terlibat jaringan kena Undang-undang narkotika, menerima setoran dari bandar baik langsung maupun tidak langsung adalah TPPU dan Tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan suap atau gratifikasi dari hasil kejahatan narkotika harus dihukum secara maksimal. Selain itu, aset yang berasal dari tindak pidana tersebut perlu ditelusuri dan dirampas negara.

“Karena menerima suap atau gratifikasi seharusnya dipidana yang maksimal dan uang haram hasil narkotikanya telusuri dengan UU TPPU dan rampas semua termasuk kaitannya dengan istrinya jika terbukti ada aliran,” pungkas Yenti.

Hingga kini, Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus memburu Koko Erwin yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (DR)