Hukum  

Pakar Hukum Ingatkan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Sumatera Harus Sentuh Korupsi dan TPPU

Redaksi
Pakar Hukum Ingatkan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Sumatera Harus Sentuh Korupsi dan TPPU
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

Menurut Yenti, meskipun terdapat lahan-lahan tertentu yang berstatus milik perorangan, tetap ada batasan luas yang diatur oleh hukum.

“Walaupun ada kawasan-kawasan tertentu, lahan-lahan tertentu yang milik seseorang, itu kan ada batasan yang nggak mungkin sampai ribuan hektare, sampai ratusan hektare, itu nggak mungkin ada aturannya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prinsip penguasaan sumber daya alam oleh negara.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Jadi kita edukasi kepada masyarakat, rakyat harus tahu, tidak mungkin itu dihak milikkan kalau itu banyak, karena Pasal 33 konstitusi jelas di mana cabang produksi vital dan kekayaan alam, bumi, air, serta isinya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutur Yenti.

Lebih lanjut, Yenti menilai perusakan lingkungan berskala besar seharusnya sudah terdeteksi sejak awal. “Jadi kita juga harus mulai tahu bahwa kalau terjadi misalnya perusakan lahan, dipotongin semua pohon-pohonnya, digunduli dan berhektare-hektare, ya harusnya tahulah sejak awal,” ucapnya.

Ia pun menegaskan peran aparat penegak hukum untuk mengawal sejak dini dan memastikan tidak ada perlindungan dari oknum tertentu. “Aparatur harusnya sejak awal mengawal dan jangan lagi ada yang backing-backing dari oknum-oknum,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil 5 Saksi dari Bank BNI dan Bank BJB

Yenti mengingatkan pernyataan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Sudah dibilang oleh Ketua Komisi IV Ibu Titiek Soeharto, jangan pandang itu di belakangnya ada bintang-bintang. Nah ayo kita kawal bagaimana penegakan hukumnya setelah ada sinyal-sinyal seperti itu,” pungkasnya. (DR)