Hukum

Penyidik Gabungan Polri Periksa Budi Arie Terkait Dugaan 4 Kasus Korupsi

Redaksi
×

Penyidik Gabungan Polri Periksa Budi Arie Terkait Dugaan 4 Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penyidik Gabungan Polri Periksa Budi Arie Terkait Dugaan 4 Kasus Dugaan Korupsi
Dok. Mantan Menkominfo - Budi Arie Setiadi/Humas Kominfo)

JAKARTA – Penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12).

Diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut empat kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut yang terjadi pada periode 2022–2024.

“Yang pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo pada tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Ade Ary pada Jumat (20/12).

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Kementerian Kominfo pada tahun 2023, yang diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dugaan lainnya meliputi pemberian hadiah atau janji kepada oknum Kementerian Kominfo pada 2022–2023 serta penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai Kominfo pada 2022–2024,” tambahnya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 12 Desember 2024. Proses penyidikan bertujuan untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan tersangka.

“Kemarin, pada Kamis, 18 Desember, penyidik memeriksa saudara BAS (Budi Arie Setiadi), selaku Menteri Kominfo periode 2023–2024, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 11.10 WIB hingga selesai pada pukul 17.13 WIB,” jelasnya.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Budi Arie terkait kasus tersebut, dengan durasi pemeriksaan mencapai tujuh jam. (DR)