FaktaID.net – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, keberadaan undang-undang ini penting sebagai landasan hukum dalam penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/5).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan agar hakim memiliki pijakan hukum yang kuat saat menjatuhkan putusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” lanjutnya.
Yusril juga menyoroti pentingnya undang-undang ini sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.






