Lebih lanjut, Yusril mengingatkan pengalaman saat DPR membahas RUU KUHAP di masa Presiden Joko Widodo, di mana dilakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum masuk pembahasan bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini kembali ditegaskan dalam peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ucap Yusril.
Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa RUU ini juga selaras dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006.
“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkasnya. (*)






