Hukum  

Pakar Hukum Sebut Penggunaan Uang Diluar Tujuan Yayasan Bisa Dijerat TPPU

Redaksi
Pakar Hukum Sebut Penggunaan Uang Diluar Tujuan Yayasan Bisa Dijerat TPPU
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan dalam sektor pendidikan swasta, khususnya pada pengelolaan keuangan yayasan.

“Kemarin saya hadir di pengadilan sebagai keterangan ahli berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana yang ada di dalam Undang-Undang Yayasan, yaitu pasal 70 UU No. 28 Tahun 2004,” ujar Yenti saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota yayasan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak terkait dengan tujuan yayasan. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga :  Sidang TPPU Marcelaa Santoso–Ariyanto Bakri, Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Mobil Mewah

“Intinya bagi anggota yayasan yang menggunakan uang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak terkait dengan tujuan yayasan bisa kena, dengan ancamannya 5 tahun,” tegasnya.

Yenti juga menyoroti pasal 2 ayat (2) UU TPPU yang memperluas cakupan tindak pidana asal, tidak hanya terbatas pada korupsi dan kejahatan lingkungan, tetapi juga mencakup segala tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih.

“Memang pasal 2 ayat 1 UU TPPU tidak ada, adanya korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, kejahatan kehutanan dan sebagainya. Tapi pasal 2 ayat 2 nya mengatakan, dan juga bahwa berasal dari semua kejahatan yang ancaman pidananya 4 tahun ke atas. Dan yayasan ancamannya 5 tahun, ini kena juga,” jelas Yenti.

Baca Juga :  Tangkap Anak Pemilik Roti, IPW: Disitulah Jati Diri Polri, Melindungi Rakyat

Ia mengimbau agar seluruh penyelenggara pendidikan swasta baik yayasan lebih memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan dana yayasan untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, termasuk dikenakan pasal TPPU yang memungkinkan penyitaan aset.

“Ini yang menjadi perhatian, ini yayasan, para penyelenggara pendidikan harus satu hati, bahwa ada aturannya, tindak pidananya. Kalau sampai penyelenggara yayasan atau penyelenggara pendidikan menggunakan uang-uang yayasan untuk kepentingan pribadi ataupun tujuan apapun yang tidak terkait dengan tujuan yayasan pendidikan, ada sanksi 5 tahun penjara dan ada TPPU-nya menghadang di sana, maka akan kena pidana yang berat, dan dapat dirampas semua,” tandasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Siap Lakukan Evaluasi Kejati dan Kejari Yang Minim Penanganan Korupsi

Ia pun menutup dengan harapan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan memahami risiko hukum yang dapat muncul dari praktik keuangan yang tidak sesuai aturan.

“Saya berharap harus dipahami oleh semua stakeholder pendidikan,” pungkas Yenti. (DR)