FaktaID.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas PPATK dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (30/7).
PPATK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan analisis selama lima tahun terakhir, di mana ditemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata PPATK.
Dalam temuan mereka, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain itu, terdapat pula lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana yang mengendap mencapai Rp2,1 triliun.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang bisa merugikan masyarakat maupun perekonomian Indonesia,” lanjut PPATK.
Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp500 miliar.






