FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) pada Tahun Anggaran 2012 hingga 2017.
Ia menegaskan, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus segera dilakukan.
“Kalau sudah ada temuan BPK ada tindak pidana korupsi, artinya BPK sudah melihat adanya kerugian negara. Maka tidak ada alasan untuk tidak segera dilakukan penanganan penegakan hukum pidana,” ujar Yenti dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) seharusnya mampu mengungkap kasus ini secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berintegritas.
“Kejari harusnya bisa dan harus bisa dipercaya mengungkap secara profesional dan penuh tanggung jawab. Sebetulnya kalau Kejari bisa bergerak cepat, sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, korupsi di daerah harus ditindak, tidak semua oleh Kejagung,” jelasnya.
Yenti menambahkan, apabila ada potensi atau kekhawatiran pengungkapan kasus ini ditekan oleh oknum di daerah, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih.
“Tinggal dilihat berapa kerugian yang dihitung BPK selama itu. Yang menggelitik adalah ini kejadian 2012 sampai 2017, kenapa baru sekarang? Bagaimana pengawasan selama itu?” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah hal tersebut menunjukkan pencegahan yang tidak berjalan atau bahkan adanya pembiaran. “Harus diusut sampai tuntas. Aparat penegak hukum harus segera dan cepat melakukan proses hukum, apalagi kasusnya sudah lama,” kata Yenti.
Selain itu, ia kembali menekankan pentingnya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersamaan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dan kita berharap melacak uang hasil kejahatan yg merugikan negara (daerah), harus diterap segara TPPU – nya bersamaan dengan UU Tipikor.,” pungkasnya.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyampaikan klarifikasi dan perkembangan yang direkomendasikan oleh BPK.
“Pemerintah kabupaten bogor telah membuat SK Bupati tentang pembentukan tim fasilitasi penyusunan kajian keberlangsungan usaha PT.PPE dan dilaksanakan oleh akademisi dari IPB dan hasilnya telah diserahkan ke BPK RI,” dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Selain itu, Wildan juga menginformasikan bahwa Pemkab Bogor telah membentuk tim fasilitasi melalui SK Terkait dengan laporan audit, juga telah dilaksanakan oleh PT PPE oleh KAP Jojo sunarjo dan rekan dan hasil audit nya telah diserahkan ke BPK.
“Untuk penegakan hukum sekarang tengah berlangung dan ditangani oleh APH kami menyerahakna penuh pada APH dalam upaya mendukung penuh penyelesaian masalah di PT PPE,” tandas Wildan. (DR)






