Hukum

PPATK Ungkap Aliran Rp992 Triliun, Satgas PKH Dalami Tambang Emas Ilegal

Redaksi
×

PPATK Ungkap Aliran Rp992 Triliun, Satgas PKH Dalami Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
PPATK Ungkap Aliran Rp992 Triliun, Satgas PKH Dalami Tambang Emas Ilegal
Dok. Satgas PKH.

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga memiliki perputaran dana fantastis hingga Rp992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman awal untuk memastikan apakah aktivitas tambang ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan yang dilindungi.

“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita, dikutip Selasa (3/2).

Baca Juga :  Menhan dan Panglima TNI Perintahkan Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Prada Lucky Cepril

Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran di kawasan hutan, Satgas PKH akan melakukan penertiban. Langkah tersebut meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan, hingga upaya pemulihan aset negara.

Namun demikian, jika tambang ilegal tersebut diketahui berada di luar kawasan hutan, penanganan kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan yang berlaku.

Sebelumnya, PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Baca Juga :  Pakar Hukum Ingatkan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Sumatera Harus Sentuh Korupsi dan TPPU

Salah satu fokus perhatian PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi emas ilegal tersebut terindikasi tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta wilayah lainnya, bahkan diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.

Dalam catatan PPATK, selama periode 2023 hingga 2025, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang ditaksir menembus Rp992 triliun. (DR)