Daerah  

Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Redaksi
Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI
Dok. Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI/Foto: Penkum Kejati Jakarta)

FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan syariah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin, 19 Januari 2026, masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKJ, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Nauli Rahim Siregar.

Penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026. Selain itu, kedua tersangka diketahui tidak menghadiri panggilan penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan total delapan orang tersangka, yakni LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ.

Baca Juga :  Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

LR dan HL diduga berperan sebagai pengurus dan beneficial owner PT TI dan PT PAS yang mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan cara memberikan data tidak valid serta melakukan mark-up terhadap jaminan pembiayaan.

Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga membuat kajian pembiayaan tanpa didukung data yang sah, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.

Adapun tersangka DW diduga memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum sehingga dilakukan pencairan dana pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai sekitar Rp919 miliar.

Baca Juga :  Geledah DLH Kota Lubuk Linggau, Kejari Amankan Dokumen dan CPU

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)