Soroti Penanganan Dana Desa, Jaksa Agung Instruksikan Penanganan Korupsi Lebih Luas

Redaksi
Soroti Penanganan Dana Desa, Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi Lebih Luas
Dok. Pengarahan Jaksa Agung di Kejati Papua/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Penanganan kasus dana desa di Papua menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang meminta jajaran Kejaksaan tidak hanya fokus pada perkara kecil, tetapi juga berani mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara besar.

Hal tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kejaksaan saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Luncurkan Buku Antikorupsi di Hakordia 2024

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dilakukan secara maksimal dan tidak boleh kalah intens dibandingkan dengan penanganan di tingkat pusat. Ia secara khusus mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya terpusat pada dana desa semata.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kasus dana desa tetap menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Menko Polkam Bentuk 7 Desk Percepatan Program Prioritas

“Dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujar Jaksa Agung.