FaktaID.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum dalam salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal itu disampaikan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai IBAM terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan lagi.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan.
Meski terdakwa dinyatakan bersalah, JPU mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam putusan tersebut. Kendati demikian, tim jaksa tetap menghormati kewenangan dan pandangan hukum majelis hakim.
Jaksa Roy Riady mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah penahanan setelah menerima petikan putusan maupun surat penetapan resmi dari majelis hakim. (DR)




