Menurut Kabareskrim, keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 11,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan, Wahyu mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan empat modus utama dalam menyelundupkan narkoba:
- Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
- Penyelundupan jalur laut, khususnya dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia menggunakan kapal laut.
- Penyelundupan dari luar negeri melalui kargo ekspedisi resmi dan metode hand carry, dengan narkoba yang disamarkan.
- Pembuatan clandestine lab di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat untuk menghindari pengawasan aparat.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
“Dengan penerapan TPPU, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas para pelaku,” tegasnya. (MS)




