Dari sisi perpajakan, hasil analisis awal DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih antara nilai dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.
Sepanjang tahun 2025, terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai total Rp2,08 triliun, dan kini masih dalam tahap pendalaman. DJP juga sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya—PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN—untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan.
Lebih jauh, pola dugaan pelanggaran serupa disebut telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan nilai PEB mencapai Rp45,9 triliun, yang kini juga dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum di sisi hilir industri sawit melalui pengawasan dan penindakan terhadap praktik ekspor yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
“Kita meyakini bahwa tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran dari penghindaran pajak,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan bahwa tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan aturan, dan disiplin kepatuhan ekspor untuk menutup celah kebocoran yang dapat menyebabkan kerugian negara.
Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan penelusuran terhadap ekspor serupa dan mendalami berbagai modus baru yang digunakan pelaku usaha dalam upaya menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan larangan pembatasan ekspor. (DR)






