FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bisnis perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan kepada media bahwa, Tersangka Cheryl telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir.
Cheryl diketahui memiliki tiga alamat resmi, salah satunya berada di Singapura, tepatnya di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Dua alamat lain berupa apartemen dan rumah yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Penetapan Cheryl sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain Cheryl, dua korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Dalam kasus ini, Cheryl berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus/Ketua Yayasan Darmex. Berdasarkan keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung tertanggal 2 Januari 2025, PT Darmex Plantation melalui tiga anak perusahaannya diketahui memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum.
Hasil tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa izin tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations.
Selanjutnya, dana hasil kejahatan dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta penempatan dana dan pembelian aset di dalam maupun luar negeri.
Seluruh proses itu disebut berada di bawah kendali Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi. (DR)






