“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ungkapnya.
Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menekan para pejabat daerah agar memberikan sejumlah uang.
“Permintaan tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
KPK menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat ketiga tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen, dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun,” tutur Asep.
Meski demikian, KPK baru menahan dua dari tiga tersangka. “Yang ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua orang, karena yang satunya masih dalam pencarian,” katanya.
KPK pun mengimbau tersangka yang belum ditahan agar segera menyerahkan diri. “Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” pungkas Asep. (DR)




