Hukum  

OTT KPK: Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Dinas, Terima Aliran Dana Rp804 Juta

Redaksi
OTT KPK: Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Dinas, Terima Aliran Dana Rp804 Juta
Dok. Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menekan para pejabat daerah agar memberikan sejumlah uang.

“Permintaan tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO, Korban Meninggal Dunia di Bogor

KPK menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat ketiga tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen, dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun,” tutur Asep.

Meski demikian, KPK baru menahan dua dari tiga tersangka. “Yang ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua orang, karena yang satunya masih dalam pencarian,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Pencurian Mobil dan Perdagangan Anak di Bawah Umur

KPK pun mengimbau tersangka yang belum ditahan agar segera menyerahkan diri. “Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” pungkas Asep. (DR)