Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil Akuntan Publik dan Enam Saksi Lain

Redaksi
×

Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil Akuntan Publik dan Enam Saksi Lain

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil Akuntan Publik dan Enam Saksi Lain
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT. Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tiga saksi berasal dari PT Sritex, tiga saksi lainnya dari kalangan perbankan, dan satu orang dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Senin (11/8).

Dari PT Sritex, saksi yang diperiksa berinisial ID (karyawan kantor PT Sritex Jakarta), HW (staf bagian keuangan), dan RR (marketing) yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara itu, saksi dari pihak perbankan meliputi RTSP (agen fasilitas PT Bank Negara Indonesia Tbk), MYSS (Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI), serta FXS (Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021).

Baca Juga :  Pakar Hukum: Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar Sudah Tepat, Harusnya Bisa Maksimal 20 Tahun

Dari pihak KAP, penyidik memeriksa DFD selaku auditor dari KAP Kanaka Punadireja.

“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” jelas Kapuspenkum. (DR)