FaktaID.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Pencopotan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp500 juta dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai tindakan penggelapan uang barang bukti merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
“Penggelapan barang bukti Rp500 juta itu adalah korupsi, dan uang itu ke mana setelah digelapkan? Itu patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Yenti saat dimintai tanggapan, Kamis (9/10).
Ia menekankan bahwa pencopotan jabatan tidak cukup untuk memberikan efek jera. Menurutnya, proses hukum harus tetap dijalankan secara tegas dengan menjerat pelaku menggunakan dua pasal sekaligus.
“Untuk penjeraan, harus diterapkan dua tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi dan TPPU. Proses hukum bukan hanya copot jabatan,” tegas Yenti.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencopotan tersebut.
Hendri digantikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, yang kini bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.
“Plt-nya ada, Plt-nya sudah (ditunjuk). Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang pada Rabu (8/10), dikutip dari detikcom.
Anang menjelaskan, pencopotan Hendri Antoro dilakukan pada bulan lalu setelah adanya pemeriksaan internal di tubuh Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa sanksi diberikan usai hasil pemeriksaan tersebut, namun belum merinci sejauh mana keterlibatan Hendri dalam perkara Fahrenheit.
Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sendiri sebelumnya menjerat mantan jaksa yang menangani perkara itu, Azam Akhmad Akhsya. (DR)






