TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 10,3 Kg Narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok/Foto: Ist)

FaktaID.net – Satuan Tugas Pengamanan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polisi Pelabuhan, personel Pelni, dan Pelindo berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 10,344 kilogram yang dibawa oleh empat orang penumpang KM. Kelimutu dari Pelabuhan Pontianak, Senin (13/10) dini hari.

Komandan Kodaeral III Jakarta, Laksda TNI Uki Prasetya, dalam konferensi pers di Mako Kodaeral III menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika kapal KM. Kelimutu sandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok.

Tim PAM TNI AL yang berjaga di area pemeriksaan X-ray mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang baru keluar dari kapal dan hendak melewati alat pemindai.

Baca Juga :  Transisi Demografi Global Menguat, Indonesia Dikejar Target Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia

“Saat penumpang tersebut melewati X-ray, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga kantong barang dilapisi lakban yang disembunyikan di dalam korset yang menempel di badannya,” jelas Laksda TNI Uki Prasetya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tiga rekan penumpang itu telah keluar dari area Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan menemukan ketiganya di dalam mobil yang hendak berangkat.

“Petugas langsung menghentikan kendaraan dan menggeledahnya sehingga ditemukan 13 kantong narkoba yang disembunyikan di badan para pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rawan Transaksi Ilegal dan Tindak Pidana, PPATK Hentikan Transasksi Ribuan Rekening Dormant

Keempat tersangka kemudian diamankan di Pos Polisi Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 16 kantong narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 10,344 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp10,65 miliar, dengan estimasi harga per gram sebesar Rp1.030.000.

“Beresiko merusak 12.500 sampai 15.000 generasi bangsa,” ujar Dankodaeral III menegaskan dampak dari peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga :  Menteri Agama Kunjungi KPK, Bahas Penguatan Program Antikorupsi

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Laksda TNI Uki Prasetya menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba. (DR)