FaktaID.net – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi panduan teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai potensi bahaya di internet.
“Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, pada Jumat (6/3).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi beragam ancaman serius di dunia maya yang perlu diantisipasi secara sistematis oleh negara.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Dalam Permenkomdigi tersebut juga diatur tahapan penerapan kebijakan perlindungan anak di platform digital. Implementasi kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, yang diawali dengan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital dengan kategori berisiko tinggi sesuai ketentuan.






